PASARWAJO- Persetujuan DPR RI perihal pemekaran Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel) tinggal selangkah lagi. Surat Ketua DPR RI, Agung Laksono tentang persetujuan pemekaran tersebut dipastikan akan ditandatangani hari ini (28/9).
Demikian diungkapkan staf ahli Wakil Ketua DPD RI, DR La Ode Abdul Wahab, melalui telepon selulernya semalam. Menurut Abdul Wahab, rangkuman hasil pertemuan antara Ketua DPR RI, Agung Laksono dan Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida Jumat (25/9) lalu sekitar pukul 24.00 WIB di Hotel Sahid Jakarta. ”Menjawab permintaan Laode Ida, agar surat ketua DPR segera diterbitkan, Agung Laksono sedikit “terkejut” karena dirinya baru mengetahui jika surat persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang Buteng dan Busel telah berada di meja Ketua DPR. Spontan Agung Laksono memerintahkan ajudannya untuk menyiapkan surat persetujuan Ketua DPR dimaksud untuk nantinya ditandatangani olehnya,” jelas Abdul Wahab.
Sekedar diketahui, jika surat Ketua DPR RI diterbitkan, maka tahapan berikutnya, Buteng dan Busel akan dibahas di Komisi II DPR. Setelah disetujui Komisi II, Lanjut Wahab, maka akan dimintakan persetujuan Ketua DPR RI untuk selanjutnya dimintakan Ampres. ”Namun, warga Buton Raya perlu bersabar mengingat pembahasan Buteng dan Busel akan dilakukan oleh DPR periode 2009-2014. Hal ini seperti dijelaskan Agung Laksono bahwa saat ini pihaknya dan akan diteruskan oleh DPR periode 2009-2014 telah dan akan membahas hampir sekitar 40 daerah baru yang terbagi dalam tiga bagian,” jelasnya lagi.
Abdul Wahab, menguraikan, kelompok pertama, daerah yang telah disiapkan RUU-nya, tinggal menunggu Amanat Presiden (Ampres). Jika telah disetujui presiden (Ampres, red), selanjutnya akan dibahas di rapat paripurna antara DPR dan pemerintah menjadi UU. Sementara kelompok kedua, lanjut Abdul Wahab, daerah yang sudah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu persetujuan pimpinan DPR, selanjutnya akan dibahas di Komisi II dan persiapkan RUU-nya, lalu akan dimintakan Ampres. Dan kelompok ketiga, daerah yang masih harus melengkapi persyaratan administrasinya agar dapat dibahas di Baleg, kemudian masuk tahapan berikutnya.
Dia menambahkan, setelah menyimak penjelasan Agung Laksono, Laode Ida yang juga tokoh pemekaran Buton Raya berharap banyak kepada Agung Laksono agar Ketua DPR yang tinggal beberapa hari mengakhiri masa baktinya itu dapat memenuhi aspirasi dan harapan masyarakat Buton Raya. Dalam pertemuan yang berlangsung cukup akrab dan santai itu, Laode Ida didampingi Caleg terpilih DPR RI dapil Sultra Waode Nurhayati. Turut serta di dalamnya Staf Ahli Wakil Ketua DPD Laode Abdul Wahab dan Rudi Hamid bersama rombongan panitia pemekaran kedua calon kabupaten, Lahibu Tuwu, LM Darmin, Steldin, Aswad, Ilyas Abibu, Maiynu, dan Lutfi Hasmar. (Radar Buton)
Demikian diungkapkan staf ahli Wakil Ketua DPD RI, DR La Ode Abdul Wahab, melalui telepon selulernya semalam. Menurut Abdul Wahab, rangkuman hasil pertemuan antara Ketua DPR RI, Agung Laksono dan Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida Jumat (25/9) lalu sekitar pukul 24.00 WIB di Hotel Sahid Jakarta. ”Menjawab permintaan Laode Ida, agar surat ketua DPR segera diterbitkan, Agung Laksono sedikit “terkejut” karena dirinya baru mengetahui jika surat persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang Buteng dan Busel telah berada di meja Ketua DPR. Spontan Agung Laksono memerintahkan ajudannya untuk menyiapkan surat persetujuan Ketua DPR dimaksud untuk nantinya ditandatangani olehnya,” jelas Abdul Wahab.
Sekedar diketahui, jika surat Ketua DPR RI diterbitkan, maka tahapan berikutnya, Buteng dan Busel akan dibahas di Komisi II DPR. Setelah disetujui Komisi II, Lanjut Wahab, maka akan dimintakan persetujuan Ketua DPR RI untuk selanjutnya dimintakan Ampres. ”Namun, warga Buton Raya perlu bersabar mengingat pembahasan Buteng dan Busel akan dilakukan oleh DPR periode 2009-2014. Hal ini seperti dijelaskan Agung Laksono bahwa saat ini pihaknya dan akan diteruskan oleh DPR periode 2009-2014 telah dan akan membahas hampir sekitar 40 daerah baru yang terbagi dalam tiga bagian,” jelasnya lagi.
Abdul Wahab, menguraikan, kelompok pertama, daerah yang telah disiapkan RUU-nya, tinggal menunggu Amanat Presiden (Ampres). Jika telah disetujui presiden (Ampres, red), selanjutnya akan dibahas di rapat paripurna antara DPR dan pemerintah menjadi UU. Sementara kelompok kedua, lanjut Abdul Wahab, daerah yang sudah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu persetujuan pimpinan DPR, selanjutnya akan dibahas di Komisi II dan persiapkan RUU-nya, lalu akan dimintakan Ampres. Dan kelompok ketiga, daerah yang masih harus melengkapi persyaratan administrasinya agar dapat dibahas di Baleg, kemudian masuk tahapan berikutnya.
Dia menambahkan, setelah menyimak penjelasan Agung Laksono, Laode Ida yang juga tokoh pemekaran Buton Raya berharap banyak kepada Agung Laksono agar Ketua DPR yang tinggal beberapa hari mengakhiri masa baktinya itu dapat memenuhi aspirasi dan harapan masyarakat Buton Raya. Dalam pertemuan yang berlangsung cukup akrab dan santai itu, Laode Ida didampingi Caleg terpilih DPR RI dapil Sultra Waode Nurhayati. Turut serta di dalamnya Staf Ahli Wakil Ketua DPD Laode Abdul Wahab dan Rudi Hamid bersama rombongan panitia pemekaran kedua calon kabupaten, Lahibu Tuwu, LM Darmin, Steldin, Aswad, Ilyas Abibu, Maiynu, dan Lutfi Hasmar. (Radar Buton)


0 komentar:
Poskan Komentar