HARIAN RADAR BUTON
Rabu, 10 Mar 2010, | 6
JAKARTA-Rapat terbatas Tim Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah DPR yang diketuai Gandjar Pranowo (PDI-P) pertengahan Januari lalu telah me-list ulang daerah-daerah otonom yang bakal dilanjutkan pemekarannya. Kabutpaten Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel), dan Provinsi Buton Raya inklud di dalamnya.
Hal itu dikatakan, Wakil Ketua DPD, La Ode Ida melalui Staf Ahlinya, La Ode Abdul Wahab. Dikatakan, sementara, La Ode Ida dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) Menata Ulang Daerah Otonom Baru yang digelar Balitbang Pusat Litbang Otda Kemdagri di Hotel Mercure Jakarta, Senin (8/3), La Ode Ida membawa isu pemekaran Busel, Buteng dan Buton Raya.
Dalam diskusi tersebut, La Ode Ida menegaskan, pihaknya di DPD tetap konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran, termasuk Buton Raya. “Saya sudah berdiskusi lama dengan Pak Sumarsono di Bangkok 27 Pebruari 2010 lalu dan sebelumnya dengan Pak Dirjen Otda Saut Situmorang di berbagai kesempatan agar pemekaran Buton Raya menjadi fokus Kemdagri,” ujar senator asal Sultra ini.
Laode Ida juga menggambarkan sulitnya pelayanan birokrasi di beberapa wilayah Buton karena rentang kendali yang melampaui batas administrasi wilayah daerah otonom lain, karenanya pemekaran Buton menjadi jalan keluar.
Dia juga sedikit menyesalkan pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang berencana menerapkan kebijakan penggabungan daerah otonom sementara Grand Design-nya belum dibuat dan belum ada contoh best practices penggambungan daerah. Menurutnya, harusnya Gamawan mengujicoba ide itu di kampungnya, Sumatera Barat dulu, sebelum di daerah lain jika benar-benar akan dilakukan.
Menurutnya penggambungan daerah sebagaimana disampaikan, Gemawan Fauzi sangat tidak mungkin dilakukan. Karena selain akan memicu gejolak sosial, resistensi para elit yang sulit dipersuasi, juga sulitnya mengubah kebiasaan masyarakat yang sudah diorganisir batas administrasi dengan pelayanan yang sudah berlangsung. Ditambah lagi belum ada rencana induk pengelolaan daerah di Indonesia yang berjalan secara alamiah.
Sependapat dengan La Ode Ida, Tri Ratnawati menganggap kebijakan penggabungan daerah belum sepenuhnya tepat dilakukan. Dia menilai belum pas menggabungkan daerah, karena alasan yang dibuat pemerintah hanya mendasarkannya pada hasil evaluasi pemerintah yang syarat angka-angka kuantitatif.
Semestinya, tambahnya pemerintah perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih luas, baik politik, sosial, geografis, sumber daya alam, dan lainnya termasuk pentingnya mempertimbangkan manajamen modern pengelolaan daerah. Untuk itu, Ratnawati mengusulkan agar dibentuk komisi independen pemekaran daerah untuk mengkaji lebih akademis proyeksi otonomi daerah di Indonesia di masa datang.
Sementara, Sumarsono mengaku pihaknya saat ini telah menyempurnakan grand design (desain besar, red) penataan daerah yang berlaku sampai 2025. Design tersebut mencakup empat model yakni, penerapan model daerah persiapan, penataan ulang daerah otonom, penataan daerah yang bersifat khusus, dan kebijakan keuangan dan jumlah ideal daerah otonom. Secara sepihak, Sumarsono berharap perlu mekanisme satu pintu dalam pengusulan pemekaran daerah melalui pemerintah.
Genius Umar, Pakar Pemerintahan Daerah dan Kebijakan Publik dari IPDN yang menjadi salah satu pembahas FGD, menilai mekanisme keuangan negara sekarang ini hanya memberikan anggaran kepada daerah otonom. Sehingga untuk membiayai pembangunan, salah satu cara yang paling utama adalah melalui pemekaran. Dengan pemekaran, maka daerah akan mudah dan secara otomatis mendapatkan DAU, DAK dan dana-dana sektoral dan sumber dana lainnya. Karena bagi daerah yang jauh dari ibukota yang fasilitas infrastruktur tidak memadai, maka pemekaran merupakan solusi.(din)


0 komentar:
Poskan Komentar