Oleh: Agus Pranata*)
Desa Wulu, Desa Talaga I, Desa Talaga II, Desa Talaga Besar dan Desa Kokoe, lima desa ini merupakan wilayah daratan yang berada di pulau Kobaena, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton, Sulawesi tenggara, tiba-tiba menyedot perhatian publik. Sebab untuk kesekian kalinya, warga Talaga yang menolak tawaran ganti-rugi yang tak setimpal kembali "ribut" dengan Pemerintah Daerah (Pemda Buton) dan PT. Arga Morini Indah (PT. AMI), seperti pemberitaan yang banyak ter blow-up di media massa. Perjuangan yang dilancarkan warga dan baru terexpose sejak sebulan lalu ini menuntut ganti-rugi yang layak, yang hingga kini belum menemui titik terang.
Ucapan (solusi) Pemda Buton seperti menyulut lahan kering ditengah warga yang sudah kehilangan mata pencaharian. Tawaran ganti-rugi tanah dan tanaman warga akibat kehadiran penambangan nikel yang hanya dikompensasi dengan pembiayaan raskin dan pembebasan pajak desa selama setahun, ditentang warga. Penegasan ini kembali dilontarkan oleh Pemda Buton dalam "pertemuan akhir" yang digelar di Pasar Rakyat Talaga I, tanggal 19 april 2010 tersebut diclaim untuk mengambil keputusan final terkait pembukaan kembali akses eksploitasi pertambangan nikel yang sudah ditutup oleh warga, berakhir dengan pembubaran.
Dalam pertemuan itu, emosi warga yang sudah lama mendidih dengan pernyataan Bupati, tambah memuncah karena tak diberikan kesempatan bertanya, akhirnya terpantik oleh komentar pak Camat yang mencoba mencupit salah satu Hadist Nabi dan Firman Tuhan. "Hadist Najis (bupati), Ayat Inggris", teriakan pak Imam Desa tersebut meluapi kemarahan massa. Karena tidak puas, bersama-sama warga mengambil sikap untuk wolk out dari pertemuan sambil mengacak-kacau pertemuan tersebut hingga bubar. Tim Pemda yang terdiri dari Bupati Buton, Asisten II, Dinas Pertambangan, Dinas Petanahan, Dinas Kehutanan, Kapolres Bau-Bau, Koramil, Camat Talaga Raya, Kepala Desa di Talaga Raya, Satpo PP, delegasi perusahaan PT AMI, kemudian bergegas balik, saat itu, salahseorang warga menitip pesan kepada bupati sambil berkelakar; "Ujung parang kami pak masih tajam, kalau mau Koja jilid II disini, kalau perlu kami bayar dengan darah segar untuk tanah ini", aksi pengusiran Pemda Buton tersebut dikawali warga hingga pelabuhan keberangkatan.
Sekalipun sudah di ultimate pemerintah bahwa akan ada upaya membuka paksa areal pertambangan pada tanggal 5 Mei 2010 nanti, peringatan itu tak menciutikan iman perlawanan warga. Commitment untuk tidak menghentikan aksi pemboikotan pertambangan yang sudah berlangsung tiga pecan lamanya ini merupakan buah radikalisasi yang kedua (tanggal 8 april 2010), dimana warga tidak bakal lagi menerima "jalan perundingan" yang merugikan, tidak ingin lagi mau dipimpong oleh pemerintah.
Aksi kedua kalinya itu merupakan reaksi dari kelanjutan aksi pertama di bulan april 2009. Satu tahun bagi warga seperti menunggu di padang mahsyar, sebab ganti-rugi yang harusnya diterima untuk menopangi kehidupan sehari-hari tak kunjung datang. Penegasan ganti-rugi yang disetujui oleh pihak pertambangan, malahan dikhianati oleh pemerintah. PT. AMI selalu mengumpat dibalik ketiak pemerintah, tidak pernah lagi memberikan keterangan terbuka kepada warga terkait comitment aksi yang pertama, sementara dengan payung hukum yang ada Pemda Buton mencoba membungkam aktifitas politik, tuntutan warga dianggap tak berdasar (inkonstitusional), karena warga Talaga yang mendiamali tanah tersebut berada di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga menurut Pemda Buton ganti-rugi itu bukan milik warga, sebaliknya menjadi hak milik Pemerintah.
Tidak terima dengan pernyataan sesat pemerintah, saat ini warga membangun konsolidasi yang lebih besar, membentuk Komite Perjuangan Rakyat (KOMPAK-Talaga Raya), menggandeng elemen mahasiswa local, organ gerakan, dll, yang membuat kebulatan tekad perlawanan warga menjadi mengeras. Bergerak semakin jernih, tidak lagi melihat satu-satunya penghalang adalah Partikelir Asing, tetapi sudah bergandeng tangan dengan rezim lokalnya. Pengalaman perjuangan yang dilancarkan hampir tiga pecan, membuat mata rakyat melihat lebih terang akan siapa "commen anemy" dalam perjuangannya. Dalam kesimpulan KOMPAK-Talaga, metode pemboikotan pertambangan belumlah dirasa cukup, selain warga harus membuat pengakuan formil secara hukum atas hak tanah, mereka juga akan melakukan pressure politik, bagi warga saatnya memukul rezim local yang pro-imprealis.
Dari Penjajahan Ganda
Mayoritas warga Talaga yang berjumlah lebih dari 6500 Kepala Keluarga (KK) menggantungkan nasibnya dari menjala ikan dilaut dan para nelayan ini juga bekerja sebagai petambak rumput laut, ada juga yang menggembur tanah subur untuk keperluan berkebun jambu mete dan mengolahnya dengan cara konfensional atau juga menanami pohon jati, setiap hari warga di Desa Wolu dan warga sekitar memenuhi keperluannya seperti mandi dan menimbah air minum dari sungai Kalimbungu yang jernih, mereka hidup rukun dengan kebudayaan gotong-royong. Meski semua kegiatan produksi masyarakat diolah dengan "tangan telanjang", citarasa kebudayaan masyarakatnya yang sederhana begitu kolektif memegang erat solidaritas mekaniknya (istilah Emile Durkheim), sayang sekali itu kisah doeloe.
Ekspansi kebudayaan modern yang barbar telah membawa teraktor untuk mengeruk isi perut bumi di desa dan mengeksport dalam bentuk mentah. Akibatnya, kerusakan Ekosob dan konflik sudah menanti masa depan warga. Air sungai telah berubah kuning-keruh berlumpur dan membawa begitu banyak limbah penambangan (limbah negative), rembesannya mencemari air laut sehingga kawasan pesisir pantai berubah keruh membuat budidaya tambak rumput laut warga menjadi rusak, didarat terjadi penebangan tanaman warga dan ekspansi plus pencaplokan untuk wilayah penambangan tanpa ganti-rugi, ini tidak lain adalah coraknya kapitalisme primitf yang berinvestasi dengan cara menghancurkan tenaga produktif.
Disis lain, lima desa yang terisolir ini hampir-hampir tak pernah mendapatkan perhatian pemerintah. Kebanyakan dari infrastruktur desa dalam kondisi rusak, baik bangunan sekolah, puskesmas, jalan, begitu minim. Seperti juga desa Lande (Desa yang baru menggulingkan Kepdesnya), warga dilima desa mesti membeli air setengah asin untuk kebutuhan konsumsinya sehari-hari akibat tercemarnya sungai, biaya energi listrik begitu mahal (Rp. 100 ribu/bulan/KK) sebab penyediaan listrik dilakukan dengan cara swada warga untuk penerangan setengah hari saja (dari pukul 18.00 sore hingga pukul 6 pagi). Untuk mengakses kebutuhan hidup masyarakat seharinya, praksis terasa begitu berat, mesti mengocek duit dua kali lebih tinggi dari biaya hidup di perkotaan. Sementara itu ketiadaan lapangan kerja menyebabkan banyak warganya kabur ke Negara Jiran, bekerja sebagai TKI.
Desa ini disulap menjadi gembel, di tanah kebun warga meyisahkan limbah Nikel, puluhan ribu pohon tanaman semuanya sudah hancur untuk selamanya tidak mungkin lagi menjadi sumber hidup hingga waktu kedepan. Perkiraan tanaman yang harus diganti untuk area perkebunan warga didesa Wulu saja berjumlah 19.324 pohon, dengan nilai ganti-rugi yang dipatok perusahaan sebesar Rp 500 ribu per pohon ditaksir mencapai Rp 9.6 milyar. Sedangkan pembebasan lahan berdasarkan peta lokasi IUP PT. AMI seluas 2.871 Ha dengan nilai ganti-rugi sebesar Rp 5000 (untuk pembebeasan tanah jalanan) dan Rp 7.500 per meter tanah (untuk pemebebasan lahan eksploitasi) ditaksir mencapai Rp 2 milyar. Dengan total ganti-rugi yang hanya sebesar 11,6 Milyar tidaklah mampu menanggung ribuan warga (KK) yang sudah menjadi korban, tidak dapat mengganti mata pencaharian warga yang sudah hilang.
Dan sepanjang jalan yang berlubang-lubang hilir truk pengakut membawa gundukan tanah berisi Nikel, ribuan ton-nya ditumpuk dilokasi angkut. PT. AMI yang mengantongi IUP (berdasarkan UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba) sudah beroperasi selama 2 tahun lebih. Setiap tahunnya melakukan pengapalan dua hingga tiga kali pengangkutan. Anak cabang Partikelir Asing (PT.AMI) ini melalui perusahaan induk Trans Asia yang diketahui salahseorang pemilik adalah corporate Abraham Mofik, (juga pemilik Club bola Chelsi), itu mengangkut Rp 33,7 trilyun untuk sekali pengapalan, atau keuntungan maksimalnya per tahun mencapai Rp 101,2 trilyun, ini diperoleh karena dalam satu kali pengangkutan mencapai 50.000 ton dimana dalam satu ton tanah bercampur nikel dijual dengan harga US$ 75 dollar (atau Rp 9000). Keuntungan pertahunnya bisa memberi makan pemerintahan Propinsi Sultra, Nur Alam dan rakyatnya selama 100 tahun, atau bisa memberi makan Pemerintahan Daerah Buton, Syafei Kahar dan warganya selama lebih dari 205 tahun. Devident yang bila dimaksimalkan bisa buat rumah sakit modern di desa, universitas desa, pertanian modern, perikanan modern, dan berbagai program social-ekonomi-budaya lainnya.
Hilang sudah kedaulatan dan mata pencaharian yang tersisa sekarang adalah beban ekonomi yang tak lagi dapat dipanggul warga. Penindasan fisik yang pertama ini sudah melempar warga menjadi kaum papa, sebagian mereka (warga) yang terserap menjadi tenaga kerja tidak menikmati upah layak, perusahaan hanya mengupah rendah (misal mereka yang bekerja 20 jam hanya diupah 3 juta rupiah), tanpa ada jaminan social, tanpa serikat pekerja, bekerja sebagai kuli kasar, kebanyakan pekerja baik yang terampil dan unskilled sudah mengeluh.
Warga yang hanya bermodal keberanian seringkali ditakut-takuti dengan pemerintah setempat. Karena mayoritas warga yang tak berijazah sarjana, dan kebanyakan orang tua yang tak bersekolah, menjadi santapan empuk air liur pejabat. Pemerintah memanfaatkan ketidak-pahaman warga melalui berbagai tekanan, intimidasi, pembodohan atas nama undang-undang dan seragam kedinasan menjadi serangkaian "metode bahasa" yang menindas rakyat secara mental. Penindasan ke dua atau penindasan mental ini dilegitimate administratur pemerintah dari level atas hingga bawah.
Walau dihantui ketakutan, dijepit ditengah kepentingan besar korporasi dan rezim inlander yang mengancam, namun derita yang terus mengalir sudah naik keubun, batu penghalang apapun akan dipecahkan. Tanpa pikir panjang, beramai-ramai warga secara spontan menuntut kepada perusahaan dan kemudian kepada pemerintah, dan setiap saat dilakukannya pertemuan, dialog ataupun aksi, warga terus menabung banyak pengalaman dan semakin mudah memahami consensus busuk pemerintah.
Letupan Perlawanan, Macht-nya Rakyat
Dengan mengetuk pintu kekuasaan, para tokoh masyarakat dan tim pemenangan Syafie (tim sukses Pilkada kala itu) yang sudah berjasa menaikkan tahta incumbent saat ini, Syafie Kahar dapat menginsafi bahwa daerah Talaga yang memenangkannya masih merupakan basis constituent loyalisnya hingga kini, telah berharap banyak mendapatkan perhatian besar dari pemerintah dalam penyelesaian kasusnya. Namun harapan itu tertumbuk dengan statement Bupati Buton, Syafie Kahar seperti memeras susu kerbau, tetapi menjualnya sebagai susu sapi, sehingga tawaran yang tak "berkualitas" dari bupati semakin membuat amuk warga.
Koneksi politik tidak lagi dapat diharap, lobby-lobby individual tak bisa lagi diandalkan, para loyer tidak pernah membawa hasil. Rakyat bukan hanya menginsafi dera eksploitasi yang mereka alami, tetapi juga sudah menginsafi keterbatasan-keterbatasan inisiatif dan perjuangan formal semata. Rakyat yang didesak oleh situasi, merasa harus memberikan pressure kepada pemerintah dan perusahaan yang mbalelo.
Aksi gelombang pertama dilancarkan pada hari jum'at 9 april 2009, ribuan warga secara spontan melakukan aksi boikot perusahaan selama dua hari di tempat penambangan yang pada kesimpulannya melahirkan keputusan awal, dimana pihak perusahaan akan membayar ganti rugi tanaman dan tanah warga untuk semua desa yang berada dalam kawasan penambangan. Karena tanpa persiapan yang matang, aksi ini hanya melahirkan komitment moral tanpa ada kampanye dari media massa, tetapi aksi ini sudah membangkitkan kekuatannya (Macht) massa.
Pemdan Buton yang mendengarkan tuntutan tersebut menginisiasi pertemuan dengan warga. Dua kali pertemuan yang dipimpin Asisten II, bersama dinas-dinas terkait, tak pernah melahirkan solusi. Pasalnya pemerintah hanya memperdengarkan ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat, bagi pemerintah warga justru menggunakan lahan tersebut secara illegal karena diatas perkebunan warga beralas hak HTP yang menjadi milik Negara, sedangkan pembelaan-pembelaan ditolak, memang warga kesulitan memberikan pembuktian hukum sebab belum bersertifikat sekalipun sudah mendiami tanah tersebut sejak 50 tahun dan sudah terbentuk desa dan pembagian wilayah sejak tahun 80an Pemda Buton tetap mnolak.
Dalam proses menunggu hasil, warga juga didatangai oleh oknum Miraj dan Sofyan yang keduanya mengaku sebagai pihak pengacara untuk melakukan advokasi sertifikasi tanah, mereka juga menarik duit dari warga sebsar Rp 400 ribu/orang dari 120 orang, namun duit yang terkumpul kurang lebih Rp 480 juta itu dibawah kabur hingga kini. Selain itu warga yang berkebun di Laorano, Desa Wulu diminitai uang sebesar Rp 100 ribu oleh oknum yang mengaku sebagai pihak pertanahan untuk keperluan pengukuran tanah, hasilnya juga sama, dikibuli.
Aksi gelombang kedua, Rabu, 8 april 2010, merupakan aksi lanjutan untuk meminta kepastian ganti-rugi. Namun, saat ini tidak lagi kepada perusahaan PT.AMI, melainkan menuntut kepada Pemda Buton. Diluar dugaan, perhitungan awal warga bersama pihak PT. AMI sebagaimana komitmen aksi pertama hanyalah diatas kertas, pemerintah merubah sepihak perhitungan ganti-rugi dari Rp 7.500 per meter tanah menjadi Rp 1000 per meter tanah tetapi yang akan diganti hanya sebagiannya saja dari keseluruhan area tanah penambangan, merubah biaya kerugian tanaman dari Rp 500 ribu per pohon menjadi Rp 250 ribu per pohon untuk tetapi sebagian tanaman saja.
Tidak terima usul pemerintah membuat ratusan warga melakukan aksi penutupan jalan dan memboikot pelabuhan angkut kapal penambangan di Desa Wulu. Warga merasa aneh, karena tanah yang dikelola oleh mereka sejak tahun 1972, tiba-tiba bersertifikasi HPT, padahal menurut Sahar, perwakilan warga memiliki bukti tanaman sejak lama, juga sudah terbentuk desa definitive, area penambangan yang berada di wilayah Laorano, Kokoe dan Peroroa yang juga berada dalam wilayah Desa Wulu sudah memiliki batas-batas yang jelas sejak tahun 80an.
Kekuranganajaran pemerintah ini sudah kelewat batas, bukan hanya memangkas harga ganti-rugi dan jumlahnya, juga menutup mata terhadap bencana social-ekonomi yang menanti didepan hidung. Dalam "pertemuan akhir", tanggal 19 april 2010 yang di pimpin langsung Bupati, warga yang mengetahui dari pihak perusahaan bahwa uang ganti-rugi telah diserahkan ke Pemda, mempertanyakan hal tersebut; Mengapa uang kami tidak dikasih ? Bupati Buton menjawab; Dana ganti-rugi akan ditukar dengan raskin dan pembebasan pajak (retribusi) desa untuk satu tahun. Ini dilakukan karena daerah yang ditempati warga untuk berkebunan merupakan tanah berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sertifikasinya dikeluarkan dinas kehutanan sejak tahun 1990an. Mendengarkan jawaban bupati tersebut, warga langsung wolk out, membubarkan pertemuan dan mengusir balik bupati dan Timnya dari desa, sebab ganti-rugi yang sudah diberikan justru dimakan oleh Pemda Buton.
Sedangkan menurut Rival (DPP-LMND Bau-bau) yang melakukan investigasi pertambangan mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah telah melanggar tugas sebagai fasilitator yang diatur dalam ketentuan UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang diatur dalam pasal 135 tentang Hak Atas Tanah yang dijadikan lokasi tambang oleh perusahaan, pasal 145 tentang perlindungan masyarakat yang terkena dampak negative (limbah) akibat pengelolaan tambang, dimana perusahaan pertambangan yang mengeksploitasi ditempat tersebut dipertangungjawabkan secara perdata. Jika dilihat dari ekses kategori pelanggaran PT. AMI sudah jelas mengandung pidana, dengan melakukan penyerobotan tanah, melakukan pengrusakan barang, perbuatan tidak menyenangkan dan sebaginya, bukti yang seharusnya menguatkan posisi pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan pihak perusahaan asing. Berkebalikan dengan hal itu, pemerintah malah bangga setelah mendapatkan recehan pajak dibawah satu milyar rupiah yang sangat kecil, sedangkan imbalan jasa dari ketentuan Comonity Development (Comdev) yang harus ditangung PT. AMI juga hanya sebesar Rp 1000 per ton atau ribuan jiwa yang sudah kehilangan pekerjaan hanya menikmati Rp 50 juta per satukali pengapalan.
Pemerintah dengan atribut kekuasaannya (maschtsvorming) sudah menginjak kepentingan rakyat yang lebih besar telah merasa sanggup melumpuhkan perjuangan rakyat yang sedang berapi berkobar sementara rakyat sendiri sudah siap meladeni alat kekerasan (coersif) apapun yang bakal didatangkan kecuali bila ada consessie yang lebih menguntungkan.
Batu Sandungan
Adu kuat kekuatan antara rezim pro-Imprealis dan rakyat belumlah berkesudahan, pemerintah akan merepresif dengan berbagai macam cara. Kebanyakan pola dalam konflik pertambangan di Sultra diselesaikan pemerintah dengan tipologi ; (1). Bila negosiasi ganti-rugi yang ditawarkan pemerintah ditentang maka akan berlanjut dengan represifitas; (2). Kriminalisasi terhadap warga yang biasanya didahului oleh jeratan factor pidana yang bila kandas akan di pantik dengan politik adu domba. (3). Pemenjaraan tokoh-tokoh masyarakat dan warga yang tujuannya untuk mengisolasi kekuatan politik rakyat. Pemerintah yang bebal tentunya akan mengambil rute tersebut dalam mengamankan Partikelir Asing.
Warga yang sedang dalam perjuangan transisi untuk merealisasikan tujuannya, disandung oleh beberapa hal; (a). Tindakan represif dari struktur pemerintah local buton, sering bersikap bengis kepada tuntutan warga. Seringkali mendapatkan ancaman bila warga melakukan demonstrasi akan dipenjarakan, atau juga akan memenjarakan mereka yang menuntut tetapi tidak memiliki sertifikat. (b). Hal yang sama dilakukan oleh Pak Camat, Kapolsek setempat ataupun Kepdes semuanya bertendensi untuk memecah belah persatuan rakyat, misalnya dengan menjanjikan ganti-rugi bagi Desa Talaga I, tetapi tidak bagi desa lain. Begitu juga dengan individu-individu warga desa yang melalui keluarga atau kerabatat sering diberikan kepastian untuk diganti tetapi tidak bagi warga lainnya. (c). Selain itu, berbagai aksi protes yang sudah melahirkan ketidak percayaan kepada Investor dan Pemerintah, masih dianggap remeh oleh pemerintah.
Untuk mendapatkan titik terang berbagai rapat-rapat warga, konsultasi desa, hearing pemerintah, aksi, boikot, saat ini telah sedikit banyak dipahami sebagai proses pengakumulasian kekuatan rakyat yang lebih besar. Bagi warga, membuat "perang posisi" dengan kekuasaan pemerintah ini dilakukan dalam kerangka menaikkan consessi yang ditawarkan. Semakin hari warga merasakan langsung kesulitan hidup yang bertambah berat dalam mengakses kehidupan sehari-hari, ini mekasa warga menawar lebih tinggi dari tuntutan awal, setidaknya semua sarana social masyarakat di tangung oleh perusahaan, perusahaan juga sudah harus berencana untuk memberikan prioritas bagi pengelolaan ekonomi kecil seperti koperasi serta sarana penangkapan yang lebih baik bagi nelayan termasuk juga sector lainnya seperti yang termuat dalam "Komitmen Kompak-Talaga Raya;Ganti Rugi yang layak; Renegosiasi IUP/KP yang Adil; dan Penghentian Korupsi".
Dengan tetap melancarkan tuntutan politis dan mengkombinasikannya dengan perjuangan formil maka gelombang ketiga akan menetukan bagaimana sikap pemerintah yang ditekan oleh perlawanan rakyat dan seterusnya bagi rakyat dapat kembali mengambil pelajaran dan keuntungan yang paling maju. (Ap).
Desa Wulu, Desa Talaga I, Desa Talaga II, Desa Talaga Besar dan Desa Kokoe, lima desa ini merupakan wilayah daratan yang berada di pulau Kobaena, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton, Sulawesi tenggara, tiba-tiba menyedot perhatian publik. Sebab untuk kesekian kalinya, warga Talaga yang menolak tawaran ganti-rugi yang tak setimpal kembali "ribut" dengan Pemerintah Daerah (Pemda Buton) dan PT. Arga Morini Indah (PT. AMI), seperti pemberitaan yang banyak ter blow-up di media massa. Perjuangan yang dilancarkan warga dan baru terexpose sejak sebulan lalu ini menuntut ganti-rugi yang layak, yang hingga kini belum menemui titik terang.
Ucapan (solusi) Pemda Buton seperti menyulut lahan kering ditengah warga yang sudah kehilangan mata pencaharian. Tawaran ganti-rugi tanah dan tanaman warga akibat kehadiran penambangan nikel yang hanya dikompensasi dengan pembiayaan raskin dan pembebasan pajak desa selama setahun, ditentang warga. Penegasan ini kembali dilontarkan oleh Pemda Buton dalam "pertemuan akhir" yang digelar di Pasar Rakyat Talaga I, tanggal 19 april 2010 tersebut diclaim untuk mengambil keputusan final terkait pembukaan kembali akses eksploitasi pertambangan nikel yang sudah ditutup oleh warga, berakhir dengan pembubaran.
Dalam pertemuan itu, emosi warga yang sudah lama mendidih dengan pernyataan Bupati, tambah memuncah karena tak diberikan kesempatan bertanya, akhirnya terpantik oleh komentar pak Camat yang mencoba mencupit salah satu Hadist Nabi dan Firman Tuhan. "Hadist Najis (bupati), Ayat Inggris", teriakan pak Imam Desa tersebut meluapi kemarahan massa. Karena tidak puas, bersama-sama warga mengambil sikap untuk wolk out dari pertemuan sambil mengacak-kacau pertemuan tersebut hingga bubar. Tim Pemda yang terdiri dari Bupati Buton, Asisten II, Dinas Pertambangan, Dinas Petanahan, Dinas Kehutanan, Kapolres Bau-Bau, Koramil, Camat Talaga Raya, Kepala Desa di Talaga Raya, Satpo PP, delegasi perusahaan PT AMI, kemudian bergegas balik, saat itu, salahseorang warga menitip pesan kepada bupati sambil berkelakar; "Ujung parang kami pak masih tajam, kalau mau Koja jilid II disini, kalau perlu kami bayar dengan darah segar untuk tanah ini", aksi pengusiran Pemda Buton tersebut dikawali warga hingga pelabuhan keberangkatan.
Sekalipun sudah di ultimate pemerintah bahwa akan ada upaya membuka paksa areal pertambangan pada tanggal 5 Mei 2010 nanti, peringatan itu tak menciutikan iman perlawanan warga. Commitment untuk tidak menghentikan aksi pemboikotan pertambangan yang sudah berlangsung tiga pecan lamanya ini merupakan buah radikalisasi yang kedua (tanggal 8 april 2010), dimana warga tidak bakal lagi menerima "jalan perundingan" yang merugikan, tidak ingin lagi mau dipimpong oleh pemerintah.
Aksi kedua kalinya itu merupakan reaksi dari kelanjutan aksi pertama di bulan april 2009. Satu tahun bagi warga seperti menunggu di padang mahsyar, sebab ganti-rugi yang harusnya diterima untuk menopangi kehidupan sehari-hari tak kunjung datang. Penegasan ganti-rugi yang disetujui oleh pihak pertambangan, malahan dikhianati oleh pemerintah. PT. AMI selalu mengumpat dibalik ketiak pemerintah, tidak pernah lagi memberikan keterangan terbuka kepada warga terkait comitment aksi yang pertama, sementara dengan payung hukum yang ada Pemda Buton mencoba membungkam aktifitas politik, tuntutan warga dianggap tak berdasar (inkonstitusional), karena warga Talaga yang mendiamali tanah tersebut berada di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga menurut Pemda Buton ganti-rugi itu bukan milik warga, sebaliknya menjadi hak milik Pemerintah.
Tidak terima dengan pernyataan sesat pemerintah, saat ini warga membangun konsolidasi yang lebih besar, membentuk Komite Perjuangan Rakyat (KOMPAK-Talaga Raya), menggandeng elemen mahasiswa local, organ gerakan, dll, yang membuat kebulatan tekad perlawanan warga menjadi mengeras. Bergerak semakin jernih, tidak lagi melihat satu-satunya penghalang adalah Partikelir Asing, tetapi sudah bergandeng tangan dengan rezim lokalnya. Pengalaman perjuangan yang dilancarkan hampir tiga pecan, membuat mata rakyat melihat lebih terang akan siapa "commen anemy" dalam perjuangannya. Dalam kesimpulan KOMPAK-Talaga, metode pemboikotan pertambangan belumlah dirasa cukup, selain warga harus membuat pengakuan formil secara hukum atas hak tanah, mereka juga akan melakukan pressure politik, bagi warga saatnya memukul rezim local yang pro-imprealis.
Dari Penjajahan Ganda
Mayoritas warga Talaga yang berjumlah lebih dari 6500 Kepala Keluarga (KK) menggantungkan nasibnya dari menjala ikan dilaut dan para nelayan ini juga bekerja sebagai petambak rumput laut, ada juga yang menggembur tanah subur untuk keperluan berkebun jambu mete dan mengolahnya dengan cara konfensional atau juga menanami pohon jati, setiap hari warga di Desa Wolu dan warga sekitar memenuhi keperluannya seperti mandi dan menimbah air minum dari sungai Kalimbungu yang jernih, mereka hidup rukun dengan kebudayaan gotong-royong. Meski semua kegiatan produksi masyarakat diolah dengan "tangan telanjang", citarasa kebudayaan masyarakatnya yang sederhana begitu kolektif memegang erat solidaritas mekaniknya (istilah Emile Durkheim), sayang sekali itu kisah doeloe.
Ekspansi kebudayaan modern yang barbar telah membawa teraktor untuk mengeruk isi perut bumi di desa dan mengeksport dalam bentuk mentah. Akibatnya, kerusakan Ekosob dan konflik sudah menanti masa depan warga. Air sungai telah berubah kuning-keruh berlumpur dan membawa begitu banyak limbah penambangan (limbah negative), rembesannya mencemari air laut sehingga kawasan pesisir pantai berubah keruh membuat budidaya tambak rumput laut warga menjadi rusak, didarat terjadi penebangan tanaman warga dan ekspansi plus pencaplokan untuk wilayah penambangan tanpa ganti-rugi, ini tidak lain adalah coraknya kapitalisme primitf yang berinvestasi dengan cara menghancurkan tenaga produktif.
Disis lain, lima desa yang terisolir ini hampir-hampir tak pernah mendapatkan perhatian pemerintah. Kebanyakan dari infrastruktur desa dalam kondisi rusak, baik bangunan sekolah, puskesmas, jalan, begitu minim. Seperti juga desa Lande (Desa yang baru menggulingkan Kepdesnya), warga dilima desa mesti membeli air setengah asin untuk kebutuhan konsumsinya sehari-hari akibat tercemarnya sungai, biaya energi listrik begitu mahal (Rp. 100 ribu/bulan/KK) sebab penyediaan listrik dilakukan dengan cara swada warga untuk penerangan setengah hari saja (dari pukul 18.00 sore hingga pukul 6 pagi). Untuk mengakses kebutuhan hidup masyarakat seharinya, praksis terasa begitu berat, mesti mengocek duit dua kali lebih tinggi dari biaya hidup di perkotaan. Sementara itu ketiadaan lapangan kerja menyebabkan banyak warganya kabur ke Negara Jiran, bekerja sebagai TKI.
Desa ini disulap menjadi gembel, di tanah kebun warga meyisahkan limbah Nikel, puluhan ribu pohon tanaman semuanya sudah hancur untuk selamanya tidak mungkin lagi menjadi sumber hidup hingga waktu kedepan. Perkiraan tanaman yang harus diganti untuk area perkebunan warga didesa Wulu saja berjumlah 19.324 pohon, dengan nilai ganti-rugi yang dipatok perusahaan sebesar Rp 500 ribu per pohon ditaksir mencapai Rp 9.6 milyar. Sedangkan pembebasan lahan berdasarkan peta lokasi IUP PT. AMI seluas 2.871 Ha dengan nilai ganti-rugi sebesar Rp 5000 (untuk pembebeasan tanah jalanan) dan Rp 7.500 per meter tanah (untuk pemebebasan lahan eksploitasi) ditaksir mencapai Rp 2 milyar. Dengan total ganti-rugi yang hanya sebesar 11,6 Milyar tidaklah mampu menanggung ribuan warga (KK) yang sudah menjadi korban, tidak dapat mengganti mata pencaharian warga yang sudah hilang.
Dan sepanjang jalan yang berlubang-lubang hilir truk pengakut membawa gundukan tanah berisi Nikel, ribuan ton-nya ditumpuk dilokasi angkut. PT. AMI yang mengantongi IUP (berdasarkan UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba) sudah beroperasi selama 2 tahun lebih. Setiap tahunnya melakukan pengapalan dua hingga tiga kali pengangkutan. Anak cabang Partikelir Asing (PT.AMI) ini melalui perusahaan induk Trans Asia yang diketahui salahseorang pemilik adalah corporate Abraham Mofik, (juga pemilik Club bola Chelsi), itu mengangkut Rp 33,7 trilyun untuk sekali pengapalan, atau keuntungan maksimalnya per tahun mencapai Rp 101,2 trilyun, ini diperoleh karena dalam satu kali pengangkutan mencapai 50.000 ton dimana dalam satu ton tanah bercampur nikel dijual dengan harga US$ 75 dollar (atau Rp 9000). Keuntungan pertahunnya bisa memberi makan pemerintahan Propinsi Sultra, Nur Alam dan rakyatnya selama 100 tahun, atau bisa memberi makan Pemerintahan Daerah Buton, Syafei Kahar dan warganya selama lebih dari 205 tahun. Devident yang bila dimaksimalkan bisa buat rumah sakit modern di desa, universitas desa, pertanian modern, perikanan modern, dan berbagai program social-ekonomi-budaya lainnya.
Hilang sudah kedaulatan dan mata pencaharian yang tersisa sekarang adalah beban ekonomi yang tak lagi dapat dipanggul warga. Penindasan fisik yang pertama ini sudah melempar warga menjadi kaum papa, sebagian mereka (warga) yang terserap menjadi tenaga kerja tidak menikmati upah layak, perusahaan hanya mengupah rendah (misal mereka yang bekerja 20 jam hanya diupah 3 juta rupiah), tanpa ada jaminan social, tanpa serikat pekerja, bekerja sebagai kuli kasar, kebanyakan pekerja baik yang terampil dan unskilled sudah mengeluh.
Warga yang hanya bermodal keberanian seringkali ditakut-takuti dengan pemerintah setempat. Karena mayoritas warga yang tak berijazah sarjana, dan kebanyakan orang tua yang tak bersekolah, menjadi santapan empuk air liur pejabat. Pemerintah memanfaatkan ketidak-pahaman warga melalui berbagai tekanan, intimidasi, pembodohan atas nama undang-undang dan seragam kedinasan menjadi serangkaian "metode bahasa" yang menindas rakyat secara mental. Penindasan ke dua atau penindasan mental ini dilegitimate administratur pemerintah dari level atas hingga bawah.
Walau dihantui ketakutan, dijepit ditengah kepentingan besar korporasi dan rezim inlander yang mengancam, namun derita yang terus mengalir sudah naik keubun, batu penghalang apapun akan dipecahkan. Tanpa pikir panjang, beramai-ramai warga secara spontan menuntut kepada perusahaan dan kemudian kepada pemerintah, dan setiap saat dilakukannya pertemuan, dialog ataupun aksi, warga terus menabung banyak pengalaman dan semakin mudah memahami consensus busuk pemerintah.
Letupan Perlawanan, Macht-nya Rakyat
Dengan mengetuk pintu kekuasaan, para tokoh masyarakat dan tim pemenangan Syafie (tim sukses Pilkada kala itu) yang sudah berjasa menaikkan tahta incumbent saat ini, Syafie Kahar dapat menginsafi bahwa daerah Talaga yang memenangkannya masih merupakan basis constituent loyalisnya hingga kini, telah berharap banyak mendapatkan perhatian besar dari pemerintah dalam penyelesaian kasusnya. Namun harapan itu tertumbuk dengan statement Bupati Buton, Syafie Kahar seperti memeras susu kerbau, tetapi menjualnya sebagai susu sapi, sehingga tawaran yang tak "berkualitas" dari bupati semakin membuat amuk warga.
Koneksi politik tidak lagi dapat diharap, lobby-lobby individual tak bisa lagi diandalkan, para loyer tidak pernah membawa hasil. Rakyat bukan hanya menginsafi dera eksploitasi yang mereka alami, tetapi juga sudah menginsafi keterbatasan-keterbatasan inisiatif dan perjuangan formal semata. Rakyat yang didesak oleh situasi, merasa harus memberikan pressure kepada pemerintah dan perusahaan yang mbalelo.
Aksi gelombang pertama dilancarkan pada hari jum'at 9 april 2009, ribuan warga secara spontan melakukan aksi boikot perusahaan selama dua hari di tempat penambangan yang pada kesimpulannya melahirkan keputusan awal, dimana pihak perusahaan akan membayar ganti rugi tanaman dan tanah warga untuk semua desa yang berada dalam kawasan penambangan. Karena tanpa persiapan yang matang, aksi ini hanya melahirkan komitment moral tanpa ada kampanye dari media massa, tetapi aksi ini sudah membangkitkan kekuatannya (Macht) massa.
Pemdan Buton yang mendengarkan tuntutan tersebut menginisiasi pertemuan dengan warga. Dua kali pertemuan yang dipimpin Asisten II, bersama dinas-dinas terkait, tak pernah melahirkan solusi. Pasalnya pemerintah hanya memperdengarkan ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat, bagi pemerintah warga justru menggunakan lahan tersebut secara illegal karena diatas perkebunan warga beralas hak HTP yang menjadi milik Negara, sedangkan pembelaan-pembelaan ditolak, memang warga kesulitan memberikan pembuktian hukum sebab belum bersertifikat sekalipun sudah mendiami tanah tersebut sejak 50 tahun dan sudah terbentuk desa dan pembagian wilayah sejak tahun 80an Pemda Buton tetap mnolak.
Dalam proses menunggu hasil, warga juga didatangai oleh oknum Miraj dan Sofyan yang keduanya mengaku sebagai pihak pengacara untuk melakukan advokasi sertifikasi tanah, mereka juga menarik duit dari warga sebsar Rp 400 ribu/orang dari 120 orang, namun duit yang terkumpul kurang lebih Rp 480 juta itu dibawah kabur hingga kini. Selain itu warga yang berkebun di Laorano, Desa Wulu diminitai uang sebesar Rp 100 ribu oleh oknum yang mengaku sebagai pihak pertanahan untuk keperluan pengukuran tanah, hasilnya juga sama, dikibuli.
Aksi gelombang kedua, Rabu, 8 april 2010, merupakan aksi lanjutan untuk meminta kepastian ganti-rugi. Namun, saat ini tidak lagi kepada perusahaan PT.AMI, melainkan menuntut kepada Pemda Buton. Diluar dugaan, perhitungan awal warga bersama pihak PT. AMI sebagaimana komitmen aksi pertama hanyalah diatas kertas, pemerintah merubah sepihak perhitungan ganti-rugi dari Rp 7.500 per meter tanah menjadi Rp 1000 per meter tanah tetapi yang akan diganti hanya sebagiannya saja dari keseluruhan area tanah penambangan, merubah biaya kerugian tanaman dari Rp 500 ribu per pohon menjadi Rp 250 ribu per pohon untuk tetapi sebagian tanaman saja.
Tidak terima usul pemerintah membuat ratusan warga melakukan aksi penutupan jalan dan memboikot pelabuhan angkut kapal penambangan di Desa Wulu. Warga merasa aneh, karena tanah yang dikelola oleh mereka sejak tahun 1972, tiba-tiba bersertifikasi HPT, padahal menurut Sahar, perwakilan warga memiliki bukti tanaman sejak lama, juga sudah terbentuk desa definitive, area penambangan yang berada di wilayah Laorano, Kokoe dan Peroroa yang juga berada dalam wilayah Desa Wulu sudah memiliki batas-batas yang jelas sejak tahun 80an.
Kekuranganajaran pemerintah ini sudah kelewat batas, bukan hanya memangkas harga ganti-rugi dan jumlahnya, juga menutup mata terhadap bencana social-ekonomi yang menanti didepan hidung. Dalam "pertemuan akhir", tanggal 19 april 2010 yang di pimpin langsung Bupati, warga yang mengetahui dari pihak perusahaan bahwa uang ganti-rugi telah diserahkan ke Pemda, mempertanyakan hal tersebut; Mengapa uang kami tidak dikasih ? Bupati Buton menjawab; Dana ganti-rugi akan ditukar dengan raskin dan pembebasan pajak (retribusi) desa untuk satu tahun. Ini dilakukan karena daerah yang ditempati warga untuk berkebunan merupakan tanah berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sertifikasinya dikeluarkan dinas kehutanan sejak tahun 1990an. Mendengarkan jawaban bupati tersebut, warga langsung wolk out, membubarkan pertemuan dan mengusir balik bupati dan Timnya dari desa, sebab ganti-rugi yang sudah diberikan justru dimakan oleh Pemda Buton.
Sedangkan menurut Rival (DPP-LMND Bau-bau) yang melakukan investigasi pertambangan mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah telah melanggar tugas sebagai fasilitator yang diatur dalam ketentuan UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang diatur dalam pasal 135 tentang Hak Atas Tanah yang dijadikan lokasi tambang oleh perusahaan, pasal 145 tentang perlindungan masyarakat yang terkena dampak negative (limbah) akibat pengelolaan tambang, dimana perusahaan pertambangan yang mengeksploitasi ditempat tersebut dipertangungjawabkan secara perdata. Jika dilihat dari ekses kategori pelanggaran PT. AMI sudah jelas mengandung pidana, dengan melakukan penyerobotan tanah, melakukan pengrusakan barang, perbuatan tidak menyenangkan dan sebaginya, bukti yang seharusnya menguatkan posisi pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan pihak perusahaan asing. Berkebalikan dengan hal itu, pemerintah malah bangga setelah mendapatkan recehan pajak dibawah satu milyar rupiah yang sangat kecil, sedangkan imbalan jasa dari ketentuan Comonity Development (Comdev) yang harus ditangung PT. AMI juga hanya sebesar Rp 1000 per ton atau ribuan jiwa yang sudah kehilangan pekerjaan hanya menikmati Rp 50 juta per satukali pengapalan.
Pemerintah dengan atribut kekuasaannya (maschtsvorming) sudah menginjak kepentingan rakyat yang lebih besar telah merasa sanggup melumpuhkan perjuangan rakyat yang sedang berapi berkobar sementara rakyat sendiri sudah siap meladeni alat kekerasan (coersif) apapun yang bakal didatangkan kecuali bila ada consessie yang lebih menguntungkan.
Batu Sandungan
Adu kuat kekuatan antara rezim pro-Imprealis dan rakyat belumlah berkesudahan, pemerintah akan merepresif dengan berbagai macam cara. Kebanyakan pola dalam konflik pertambangan di Sultra diselesaikan pemerintah dengan tipologi ; (1). Bila negosiasi ganti-rugi yang ditawarkan pemerintah ditentang maka akan berlanjut dengan represifitas; (2). Kriminalisasi terhadap warga yang biasanya didahului oleh jeratan factor pidana yang bila kandas akan di pantik dengan politik adu domba. (3). Pemenjaraan tokoh-tokoh masyarakat dan warga yang tujuannya untuk mengisolasi kekuatan politik rakyat. Pemerintah yang bebal tentunya akan mengambil rute tersebut dalam mengamankan Partikelir Asing.
Warga yang sedang dalam perjuangan transisi untuk merealisasikan tujuannya, disandung oleh beberapa hal; (a). Tindakan represif dari struktur pemerintah local buton, sering bersikap bengis kepada tuntutan warga. Seringkali mendapatkan ancaman bila warga melakukan demonstrasi akan dipenjarakan, atau juga akan memenjarakan mereka yang menuntut tetapi tidak memiliki sertifikat. (b). Hal yang sama dilakukan oleh Pak Camat, Kapolsek setempat ataupun Kepdes semuanya bertendensi untuk memecah belah persatuan rakyat, misalnya dengan menjanjikan ganti-rugi bagi Desa Talaga I, tetapi tidak bagi desa lain. Begitu juga dengan individu-individu warga desa yang melalui keluarga atau kerabatat sering diberikan kepastian untuk diganti tetapi tidak bagi warga lainnya. (c). Selain itu, berbagai aksi protes yang sudah melahirkan ketidak percayaan kepada Investor dan Pemerintah, masih dianggap remeh oleh pemerintah.
Untuk mendapatkan titik terang berbagai rapat-rapat warga, konsultasi desa, hearing pemerintah, aksi, boikot, saat ini telah sedikit banyak dipahami sebagai proses pengakumulasian kekuatan rakyat yang lebih besar. Bagi warga, membuat "perang posisi" dengan kekuasaan pemerintah ini dilakukan dalam kerangka menaikkan consessi yang ditawarkan. Semakin hari warga merasakan langsung kesulitan hidup yang bertambah berat dalam mengakses kehidupan sehari-hari, ini mekasa warga menawar lebih tinggi dari tuntutan awal, setidaknya semua sarana social masyarakat di tangung oleh perusahaan, perusahaan juga sudah harus berencana untuk memberikan prioritas bagi pengelolaan ekonomi kecil seperti koperasi serta sarana penangkapan yang lebih baik bagi nelayan termasuk juga sector lainnya seperti yang termuat dalam "Komitmen Kompak-Talaga Raya;Ganti Rugi yang layak; Renegosiasi IUP/KP yang Adil; dan Penghentian Korupsi".
Dengan tetap melancarkan tuntutan politis dan mengkombinasikannya dengan perjuangan formil maka gelombang ketiga akan menetukan bagaimana sikap pemerintah yang ditekan oleh perlawanan rakyat dan seterusnya bagi rakyat dapat kembali mengambil pelajaran dan keuntungan yang paling maju. (Ap).


0 komentar:
Poskan Komentar